Belum Disepakati Pemerintah, BPKP Usulkan Harga Tes Swab Mandiri Sebesar Rp797.000

- 28 September 2020, 14:37 WIB
Ilustrasi swab test. /Aljazeera
Ilustrasi swab test. /Aljazeera /

 

PR BEKASI - Pemerintah hingga saat ini belum menentukan harga yang pasti untuk tes swab virus corona (Covid-19).

Dalam beberapa kesempatan, usulan harga tes swab ini masih dalam proses pembahasan dan akan diatur agar tidak memberatkan masyarakat.

Tes swab biasanya menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung atau tenggorokan seseorang.

Baca Juga: Warganet Sebut Suami Barunya Mirip Kiwil, Meggy Wulandari: Ada UU ITE, Urusannya Bisa Panjang

Sampel lendir yang diambil dengan metode swab akan diperiksa menggunakan metode PCR atau Polymerase Chain Reaction.

Hasil akhir dari pemeriksaan tersebut menunjukkan ada tidaknya virus corona dalam tubuh seseorang.

Pemeriksaan menggunakan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari untuk menunjukkan hasilnya.

Baca Juga: Anies Dinilai Lamban Tangani Banjir, Prasetyo Edi: Khawatir Muncul Klaster Baru di Pengungsian

Cepat atau tidaknya hasil tentunya bergantung pada kapasitas laboratorium yang digunakan untuk memeriksa sampel.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan usulan estimasi harga tes swab dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp439.000 per spesimen.

“Jadi kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga yang sifatnya kontraktual, itu sebesar Rp439.000 per spesimen,” ujar Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 28 September 2020.

Baca Juga: Soal Kepengurusan Partai Berkarya, Yasonna Laoly Sebut Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto di PTUN

Doni Monardo mengatakan usulan harga tes swab tak hanya terkait yang sifatnya kontraktual, tapi juga yang mandiri.

Jenderal bintang tiga itu menyebut BPKP mengusulkan harga tes swab mandiri sebesar Rp797.000.

“Sedangkan untuk yang sifatnya mandiri, usulan dari BPKP adalah Rp797.000,” ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun konferensi pers akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 28 September 2020.

Baca Juga: Diyakini Mengandung Antibodi untuk Lawan Covid-19, Ribuan Wanita di Seluruh Dunia Siap Donorkan ASI

Kendati begitu, kata Doni Monardo, usulan BPKP sampai saat ini belum disepakati pemerintah. Ia menyebut usulan itu akan menjadi bagian evaluasi dari Kementerian Kesehatan.

“Angka ini masih akan dilakukan evaluasi lagi oleh tim Kementerian Kesehatan. Sehingga angka itu nanti tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium” ucapnya.

Untuk diketahui, walaupun rapid test hanya membutuhkan waktu 10-15 menit hingga hasil keluar. Sementara pemeriksaan menggunakan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari untuk menunjukkan hasil.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Bekasi Akan Akuisisi 30.000 Pelanggan Air yang Dikelola Swasta

Hasil dari rapid test ini tidak bisa digunakan untuk mendiagnosis Covid-19. Pasien yang positif rapid test harus melalui pemeriksaan lanjutan yaitu swab.

Sementara itu pasien yang negatif, idealnya mengulang rapid test 7-10 hari kemudian. Jika tidak memungkinkan untuk mengulang, maka harus tetap isolasi di rumah selama 14 hari.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x