"Ini kan memang lagi musim burung kicau, makanya dia nekat curi. Dia memang sudah intai para pemilik burung-burung murai di kawasan Kemayoran," ujarnya.
GP mengaku kepada polisi bahwa burung hasil curiannya dijual ke kawasan Cengkareng dengan harga Rp13 juta.
Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 2020 Resmi Ditunda, PSSI Beberkan Dampak dan Rencana ke Depannya
Lebih lanjut, polisi membeberkan bahwa satu orang pelaku lainnya yakni temen GP berinisial TR berhasil lolos kabur usai melihat GP tertangkap basah ketika melancarkan aksinya.
"TR itu sebenarnya ada saat kejadian, tugasnya bawa motor buat kabur usai GP mencuri burung Murai, tapi karena keburu lihat temannya ditangkap, dia langsung kabur dengan motornya. Nah ini yang saat ni kita kejar," ucap Polo.
Akibat perbuatannya pelaku GP terjerat pasal 363 KUHP dan hukumman pidana tujuh tahun penjara.***