Musim Burung Kicau Tiba, Pria di Kemayoran Nekat Curi Burung Murai Dijual Rp13 Juta

- 29 September 2020, 17:31 WIB
Ilustrasi burung murai.
Ilustrasi burung murai. /PIXABAY/

PR BEKASI – Burung Murai merupakan salah satu jenis burung kicau yang memiliki harga jual tinggi. Oleh karena itu tidak heran bila burung satu ini kerap dijadikan target operasi pencurian.

Terbaru, Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial GP (35) diduga spesialis pencuri burung Murai saat tengah melancarkan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Polo Sitorus mengatakan GP ditangkap pada Minggu 28 September 2020 siang pada saat mengambil kandang dan burung milik warga di Jalan Pualam, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu ini, Produk Fesyen dan Makanan Lezat Ternama Menanti Anda

Berdasarkan pengakuan GP, Polo Sitorus mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencurian burung Murai di kawasan Kemayoran sebanyak dua kali dan menjual barang curiannya ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga yang burung Murainya dicuri GP. Bersamaan dengan laporan, korbannya yaitu Septian Rahman yang tinggal di Jalan Taruna Raya, Serdang memberikan rekaman CCTV. Nah dari rekaman tersebut kami dapat menangkap GP," ucap Polo Sitorus, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 29 September 2020.

Lantaran hal itu, pihak kepolisian yang bertugas mengenali GP dan menangkap pria itu karena pakaian dan tas yang digunakannya sama persis dengan yang dikenakan ketika mencuri burung milik Septian.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Sekarat, Erick Thohir Ambil Sikap dan akan Bubarkan 14 Perusahaan BUMN

Polisi pun membeberkan motif dari tindak pencurian yang dilakukan GP.

"Ini kan memang lagi musim burung kicau, makanya dia nekat curi. Dia memang sudah intai para pemilik burung-burung murai di kawasan Kemayoran," ujarnya.

GP mengaku kepada polisi bahwa burung hasil curiannya dijual ke kawasan Cengkareng dengan harga Rp13 juta.

Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 2020 Resmi Ditunda, PSSI Beberkan Dampak dan Rencana ke Depannya

Lebih lanjut, polisi membeberkan bahwa satu orang pelaku lainnya yakni temen GP berinisial TR berhasil lolos kabur usai melihat GP tertangkap basah ketika melancarkan aksinya.

"TR itu sebenarnya ada saat kejadian, tugasnya bawa motor buat kabur usai GP mencuri burung Murai, tapi karena keburu lihat temannya ditangkap, dia langsung kabur dengan motornya. Nah ini yang saat ni kita kejar," ucap Polo.

Akibat perbuatannya pelaku GP terjerat pasal 363 KUHP dan hukumman pidana tujuh tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah