Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, ICW: Sudah Saatnya Kita Awasi Persidangan PK di MA

- 1 Oktober 2020, 20:03 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada sidang kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada sidang kasus korupsi beberapa waktu lalu. /Istimewa

PR BEKASI - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima 'kado' pandemi covid-19 setelah masa hukumannya dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara atas kasus gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke-23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, sudah saatnya dilakukan pengawasan dalam persidangan PK di MA.

Baca Juga: Amien Rais Deklarasi Partai Ummat untuk Pemilih Islam, Pengamat Politik: Jalannya Tidak Akan Mudah 

"Khususnya dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK harus mengawasi persidangan-persidangan di tingkat PK di masa mendatang," kata Kurnia Ramadhana di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Menurut Kurnia, dampak pertama keringanan hukuman itu justru membuat pemberian efek jera koruptor akan semakin menjauh.

Sedangkan dampak kedua, kinerja penegak hukum dalam hal ini KPK akan menjadi sia-sia.

Dalam kesempatan ini, ICW juga meminta kepada Ketua MA Muhammad Syarifuddin agar segera melakukan evaluasi terkait penempatan maupun kinerja hakim-hakim dalam persidangan PK itu.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dagangkan Isu Kebangkitan PKI, Moeldoko: Jangan Buat Takut Masyarakat! 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x