Terpidana Mati Cai Changpan Asal Tiongkok Kabur, Polisi: Dia Sempat Ajak Teman Satu Sel

- 1 Oktober 2020, 21:05 WIB
Napi Cai Chang Pan, terpidana mati terkait kasus nakoba.
Napi Cai Chang Pan, terpidana mati terkait kasus nakoba. /PMJ News

Baca Juga: Penjual Es Tebu di Kudus Ditangkap Densus 88, Ketua RT: Dia Selalu Beralasan Ketika Didata

Sebagai informasi, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba.

Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2020 lalu, tapi ditolak.

Cai Changpan divonis bersalah terkait kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik.

Atas kasus Cai Changpan tersebut, dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x