Baca Juga: Penjual Es Tebu di Kudus Ditangkap Densus 88, Ketua RT: Dia Selalu Beralasan Ketika Didata
Sebagai informasi, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba.
Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2020 lalu, tapi ditolak.
Cai Changpan divonis bersalah terkait kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik.
Atas kasus Cai Changpan tersebut, dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.***