Tidak Penuhi 14 Kriteria Rumah Anies Baswedan untuk Isolasi Mandiri, Siap-siap Warga Dijemput Paksa

- 1 Oktober 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi Hotel tempat isolasi mandiri.
Ilustrasi Hotel tempat isolasi mandiri. /Pexels/Pixabay

PR BEKASI - Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan isolasi mandiri bagi seseorang yang terindikasi ataupun terkonfirmasi positif Covid-19.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena melihat meningkatnya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di klaster keluarga.

Sehingga untuk mendukung kebijakan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan dukungan berupa penyediaan hotel kelas bintang tiga untuk tempat fasilitas kesehatan pasien Covid-19 dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala.

Baca Juga: Pertimbangkan Saran Jokowi, Pemkot Bandung Bersiap Terapkan Mini Lockdown dan Batasi Pendatang

Namun kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan pasien positif Covid-19 untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

Tapi tentunya dengan syarat, Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 terlebih dahulu menetapkan tempat isolasi terkendali.

Penetapan tersebut diatur bersamaan dengan prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

"Jika individu atau masyarakat tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah atau fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan harus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti pada Kamis, 1 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Tinggalkan Kiwil dan Pindah ke Makassar, Meggy Wulandari: Ini Awal Perjuanganku dengan Suami

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x