Perusakkan rumah ibadah, jelas HNW itu sama dengan penyebaran rasa takut, yakni penistaan terhadap agama dan merupakan tindakan pidana.
"Bila ini dibiarkan akan menghadirkan teror masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Tinggalkan Kiwil dan Pindah ke Makassar, Meggy Wulandari: Ini Awal Perjuanganku dengan Suami
Sebelumnya, penyidik Polresta Kabupaten Tangerang sudah melakukan pengecekan psikologi terhadap tersangka kasus pencoretan atau vandalisme di Musala Darussalam.
Polisi menyimpulkan bahwa tersangka bernama Satrio, seorang mahasiswa berumur 18 tahun itu mengalami depresi.
"Tes oleh Psikolog sudah dilakukan dan hasilnya menyatakan dia depresi." kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten.***