Jadi Tersangka Pembunuhan, Wanita di Tangerang Ngaku Tusuk Korban Gegara Kesal

- 2 April 2024, 21:55 WIB
Wanita berinisial ND (43) pelaku pembunuhan perempuan penjual baju dengan menusukan katana di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi.
Wanita berinisial ND (43) pelaku pembunuhan perempuan penjual baju dengan menusukan katana di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi. /PMJ News/

PATRIOT BEKASI - Wanita paruh baya dengan inisial ND (43 tahun) telah dijadikan sebagai tersangka pembunuhan seorang perempuan penjual baju di Kabupaten Tangerang.

Penetapan wanita berusia 43 tahun sebagai tersangka pembunuhan tersebut diungkapkan oleh Kompol Stanlly Soselisa selaku Kapolsek Kelapa Dua pada Selasa, 2 April 2024.

Stanlly menyatakan bahwa korban pembunuhan dalam kasus ini merupakan seorang penjual baju dengan inisial RA yang berusia 52 tahun.

Kejadian yang berlangsung pada 1 April 2024 tersebut berlokasi di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Anak Kandung Jadi Tersangka, Oknum Honorer Damkar Jaktim Ini Sudah Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Stanlly menyatakan bahwa aksi penusukan terhadap korban ini menurut pengakuan tersangka dipicu rasa kesalnya karena ditegur RA memakai bahasa kasar.

Saat itu, ND yang memasuki toko masih memakai sepatu dan korban yang sedang mengepel menegurnya untuk melepas sepatu hingga beradu keduanya beradu mulut.

"Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," tuturnya.

Akhirnya, terjadi cekcok mulut di antara kedua wanita tersebut sampai cakar-cakaran, dan sempat dilerai oleh seorang saksi.

Namun, pelaku yang terdesak menuju ke mobil putihnya berjenis Toyota Yaris dengan nopol B 111 NDD yang parkir depan ruko korban.

Ternyata, dia mengambil senjata tajam jenis katana dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara.

Perbuatan tersangka ini membuatnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan.

Selain itu, dia juga terancama menerima hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah