Teknologi Semakin Maju, Cara Ini Dapat Anda Lakukan untuk Bedakan Batik Tulis dan Batik Cap

- 2 Oktober 2020, 20:22 WIB
Perajin Batik Tulis Garutan menyelesaikan batik pesanan, di Rumah Batik Pudini, Jalan Gunung Kasur, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat 2 Oktober 2020.
Perajin Batik Tulis Garutan menyelesaikan batik pesanan, di Rumah Batik Pudini, Jalan Gunung Kasur, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat 2 Oktober 2020. /Agus Somantri/Galamedia

PR BEKASI – Inovasi baru dari pembuatan batik terus dilakukan oleh sejumlah pengrajin, seiring dengan berjalannya waktu.

Para pengrajin membuat batik secara cetak (printing) dengan bantuan teknologi, alih-alih membuatnya dengan ukiran tangan.

Hal tersebut kemudian membuat harga “batik printing” menjadi lebih murah di pasaran, dibandingkan dengan harga batik yang dibuat secara langsung dengan metode tulis, cap, maupun kombinasi keduanya.

Baca Juga: Media Sosial Orang Terdekat Terawan di Kemenkes Diretas, Publik Diminta untuk Mengabaikannya 

Melalui diskusi virtual, Ketua Galeri Batik YBI Periode 2010-2019 yang juga aktivis Yayasan Batik Indonesia, Dr. Tumbu Ramelan pun membagikan sejumlah kiat untuk membedakan kain batik asli yang dibuat secara handmade, dengan kain yang dicetak dengan motif batik (printing).

“Cara termudahnya adalah harus diingat bahwa batik tulis selamanya tidak ada (model) yang sama. Kalau cap, ada yang sama dan berulang dan biasanya tembus ke belakang,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs ANTARA.

Sementara, untuk kain dengan motif batik yang dicetak biasanya berlainan di bagian depan di belakangnya.

Baca Juga: Corak Batiknya Jarang Diketahui, Tri Adhianto: Kota Bekasi Punya 12 Pakem Batik 

“Tapi memang, saat ini memang cukup susah (untuk membedakannya), karena batik print sekarang sudah bisa di-print bolak balik sehingga kita akan mudah terkecoh karena hasilnya rapi. Harus dipelajari, teliti, dan dipegang langsung,” ujar Dr. Tumbu Ramelan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x