Luhut Pandjaitan Perintahkan BPPT dan Bio Farma Segera Produksi Alat Tes PCR-Rapid

- 3 Oktober 2020, 11:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.* /Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi/
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.* /Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi/ /

Secara teknis, Luhut Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyebutkan alat tes PCR Bio Farma sudah bisa diproduksi 1,5 juta dan bisa naik 3,5 juta per bulan.

"Tapi yang betul-betul mesti diperhatikan adalah stok reagennya. Reagen ini saya minta Pak Honesti (Dirut Bio Farma) untuk juga produksi dalam negeri. Produksi dalam negeri masih terbatas, sekarang bagaimana kita tingkatkan kapasitas itu," ujar Luhut Pandjaitan.

Reagen diperlukan untuk ekstraksi yang digunakan dalam pengecekan spesimen. Reagen berisi sejumlah senyawa kimia untuk mendeteksi SARS-CoV-2, virus penyebab penyakit COVID-19.

Baca Juga: Diduga Masih Sembunyi di Hutan, Terpidana Mati Cai Changpan Pernah Ikut Latihan Militer di Tiongkok

Menanggapi permintaan Luhut Pandjaitan, Kepala BPPT Hammam Riza yang juga hadir dalam rakor itu menyebutkan bahwa tim gugus tugas BPPT untuk riset inovasi COVID-19 telah siap memproduksi beberapa produk penilaian secara massal.

"Beberapa produk yang digunakan untuk screening seperti tes rapid telah dapat diproduksi secara massal," katanya.

Bekerja sama dengan PT Prodia, PT Tempo Scan Pacific dan PT Padma, BPPT telah mampu meningkatkan produksi tes rapid hingga lebih dari dua juta alat per bulan.

Baca Juga: Gawat! Donald Trump Alami 'Kesulitan Bernapas' Usai Dipindahkan ke Rumah Sakit Militer Walter Reed

"Bila kita ingin memenuhi kebutuhan yang proyeksinya enam juta per bulan dengan asumsi 200 tes per hari kali 30 hari," kata Hammam.

Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa BPPT telah berhasil membuat alat tes PCR. Bersama Bio Farma, mereka telah mampu produksi alat PCR dengan kapasitas 1,5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x