"Hal itu bisa dilihat publik, karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka. Dan dalam pembahasan tidak ada voting," katanya.
Sebelumnya, Rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
Baca Juga: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Dilarang, Polisi Tak Ingin Ada Klaster Baru
RUU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.
Regulasi ini pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.
Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan 10 menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini bersama dengan DPR, pengusaha maupun serikat pekerja.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Bekasi, Satu Orang Bekerja sebagai Ojol
Rapat pembahasan juga tercatat meliputi 63 rapat pembahasan yang mencakup 56 kali Rapat Panja, 6 kali Rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi dan 1 kali Rapat Kerja.
Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.***