Demo Buruh Tolak Omnibus Law Dilarang, Polisi Tak Ingin Ada Klaster Baru

- 5 Oktober 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi. /Instagram/@persatuanburuh

PR BEKASI - RUU Cipta Kerja yang positif akan menjadi Undang-undang dan akan disahkan pada rapat paripurna Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang, mendapat penolakan mentah-mentah dari berbagai golongan masyarakat.

Terkait hal tersebut, rencananya para buruh akan menggelar aksi demonstrasi penolakan omnibus law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta sejak Senin, 5 Oktober hari ini.

Namun Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin atas aksi demonstrasi tersebut karena potensi keramaian yang ditimbulkan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Bekasi, Satu Orang Bekerja sebagai Ojol

"Kami tidak kasih izin. Jadi Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 5 Oktober 2020.

Yusri menjelaskan, tidak dikeluarkannya izin bagi para pendemo itu tidak lepas dari meningkatnya kasus penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta.

"Sekarang kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti. Pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," tuturnya.

Meski demikian, Yusri Yunus memastikan, tetap menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan jika massa tetap menggelar unjuk rasa tersebut.

Baca Juga: Tidur dan Mandi Bersama Selama 10 Tahun, Pria Ini Baru Tahu Kalau Istrinya Ternyata Laki-laki

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x