Demo Buruh Tolak Omnibus Law Dilarang, Polisi Tak Ingin Ada Klaster Baru

- 5 Oktober 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi. /Instagram/@persatuanburuh

Salah satu upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian adalah melakukan penutupan jalan utama depan Gedung MPR/DPR RI dengan melakukan rekayasa lalu lintas.

Sebelumnya, puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law. 

Kesepakatan ini diambil setelah diadakan rapat bersama di Jakarta pada Minggu, 27 September 2020, lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut rapat dihadiri perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Lalu, ada juga beberapa federasi seperti SP LEM dan GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

Baca Juga: Akui akan Nikahi Nathalie Holscher Secepatnya, Sule: Aku Janji, Menyayangi Kamu Sampai Akhir Hayat

Mogok nasional ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota mulai dari Selasa, 6 Oktober - Kamis, 8 Oktober 2020. Mogok akan melibatkan pekerja di sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, hingga logistik dan perbankan.

Selain itu, sedikitnya ada tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.

Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Baca Juga: Awal Pekan Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Jawa Barat Alami Kenaikan, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x