UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Airlangga Hartarto: ke Depannya, Akan Membawa Manfaat Besar

- 5 Oktober 2020, 20:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

PR BEKASI- Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU CK).

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU CK pada Sabtu, 3 Oktober 2020 di Jakarta.

Selanjutnya, RUU CK akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Baca Juga: HUT TNI ke-75, Bambang Soesatyo: Peran TNI Dibutuhkan Hadapi Resesi dan Pandemi Covid-19 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Pemerintah meyakini, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga Hartarto. 

Sebagaimana dipahami, selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit hingga pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal.

Baca Juga: Beri 8 Catatan Kritis Terkait RUU Ciptaker, F-PAN: Ini Terlalu Tergesa-gesa dan Minim Aspirasi

Ditambah lagi proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x