PR BEKASI - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker saat ini tengah menunggu pengesahannya menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Semakin dekat waktu menuju pengesahan, maka semakin banyak pula gaung yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Penolakan yang paling besar tentu datang dari kalangan pekerja atau buruh. Karena mereka menilai RUU Cipta Kerja akan sangat merugikan para pekerja.
Baca Juga: Ribuan Buruh Bekasi yang Akan ke Gedung DPR RI Dihadang Polisi
Oleh karena itu, para pekerja akhirnya menggelar aksi mogok kerja nasional yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020, sebagai upaya untuk menghentikan pengesahan tersebut.
Penolakan juga tak hanya datang dari para pekerja, tapi juga dari dua fraksi DPR, yakni fraksi PKS dan fraksi Partai Demokrat.
Menurut Anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang telah disepakati pasca amandemen konstitusi.
Baca Juga: Cek Fakta: Seorang Ulama Dikabarkan Gunakan Uang Zakat untuk Minum-minum Alkohol
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI