PR BEKASI – Menjelang disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, memunculkan anggapan bahwa DPR kini telah menjadi wakil pemodal dan pengusaha, ketimbang menjadi wakil rakyat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Arif Maulana selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Dia menjelaskan hal tersebut menyusul Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang secara nyata mengabaikan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Aneh, 84 Warga Tiba-tiba Hilang di Hutan Aceh, Petugas Geleng-geleng Kepala
"Kita melihat yang duduk di Senayan sana hari ini bukan wakil-wakil rakyat, tapi mereka adalah wakil-wakil pengusaha," tutur Arif Maulana, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 5 Oktober 2020.
"Bukan wakil-wakil rakyat, tetapi mereka adalah wakil-wakil pemodal," ucapnya menambahkan.
Lebih jauh, Arif Maulana sangat prihatin dengan semua pemangku kepentingan kebijakan yang seolah tutup mata di tengah wabah Covid-19.
Baca Juga: PLN Perpanjang Subsidi Listrik Gratis/Diskon hingga Desember 2020, Berikut Cara Login dan Klaimnya
Padahal, angka pengangguran meningkat akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.