Baca Juga: Ingin Tingkatkan Minat Baca, Pria di Lampung Ini Dirikan Perpustakaan Keliling hingga Sekolah Rakyat
Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan dalam UU Ciptaker memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh, melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha.
"Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah, dan pesangon," ucapnya.
Selain itu, dia melanjutkan bahwa UU Ciptaker juga memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.***