Penolakan UU Ciptaker Makin Nyaring, Arif Maulana: DPR Bukan Wakil Rakyat, tapi Wakil Pemodal

- 5 Oktober 2020, 09:06 WIB
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI.
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI. /ANTARA /Fauzan/

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Minat Baca, Pria di Lampung Ini Dirikan Perpustakaan Keliling hingga Sekolah Rakyat

Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan dalam UU Ciptaker memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh, melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha.

"Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah, dan pesangon," ucapnya.

Selain itu, dia melanjutkan bahwa UU Ciptaker juga memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah