Akan Bahas RUU Ciptaker Tingkat Dua secara Diam-diam Lagi, YLBHI: Pasti Ada 'Pemesan'

- 5 Oktober 2020, 16:47 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati./ANTARA/Zuhdiar Laeis
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati./ANTARA/Zuhdiar Laeis /

 

PR BEKASI - Sejak pertemuan anggota DPR RI pada Sabtu malam yang melakukan pembahasan terkait kesepakatan RUU Cipta Kerja menjadi Undan-Undang, dan rencana disahkannya pada Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang, telah menuai reaksi keras masyarakat.

Penolakan masyarakat terhadap keputusan tersebut ditandai dengan ramainya tagar #MosiTidakPercaya yang sempat trending pada Minggu dan juga seruan federasi serikat buruh dalam upaya menjegal langkah pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja melalui seruan aksi mogok nasional.

Baru-baru ini beredar foto surat undangan rapat ditengah masyarakat perihal pembahasan kembali RUU tentang Cipta Kerja. 
 

Dalam agenda rapat bernomor lima dalam surat itu disebutkan 'Pembicaraan Tk.II/Pengambilan Keputusan RUU tentang Cipta Kerja', tertulis akan digelar pada ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, pada Senin, 5 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.

Menanggapi isu terkait akan dibahasnya kembali RUU Cipta Kerja, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberikan komentarnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring dengan tema #BatalkanOmnibusLaw yang disiarkan melalui kanal YouTube Fraksi Rakyat ID.

"Kekagetan kita tentang akan disahkan segera pembahasan tingkat dua pada siang ini, itu bukan yang pertama. Sebelumnya mereka sudah mengagetkan kita juga dengan kesepakatan tingkat pertama hari Sabtu," ujarnya.
 
 
Asfinawati juga menyebut, kekagetan juga sempat muncul dengan adanya pertemuan yang dilakukan oleh para anggota di hotel-hotel pada hari Sabtu, sampai malam di hari libur.

Padahal menurutnya ada aturan internal di DPR selama masa pandemi covid, sidang hanya dilakukan dari Senin hingga Jumat.

Karena itu Asfinawati menyebut pada Omnibus Law semua berbeda, dan menimbulkan pertanyaan yang diduga olehnya seperti adanya pesanan.
 
"Ada apa ini? ini pasti ada pemesan, dan soal diam-diam ini, hanya garong, hanya pencuri yang diam diam." ujarnya.
 

Sebab menurutnya jika memang proses yang dilakukan adalah baik, seharusnya tidak perlu dengan cara seperti diam-diam.

Selain itu Asfinawati juga mengatakan proses RUU Omnibus Law menurutnya mengalami kecacatan formil, salah satunya dengan tidak pernah melibatkan para pihak yang terkait seperti buruh, mahasiswa,dan lain-lain di dalam pembahasan di pemerintah.

Hal ini menjadi berbeda, sebab pada contoh pembahasan RUU yang lain seperti RUU PKS menurutnya pemerintah masih ada meminta pendapat dari beberapa pihak.***
 

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x