UU Cipta Kerja Disahkan, PKS: Banyak Pasal yang Bertentangan dengan Norma UUD 1945

- 5 Oktober 2020, 19:41 WIB
Aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR BEKASI - Kabar mengejutkan mewarnai hari pembuka di pekan pertama Oktober 2020. Salah satu RUU yang selama ini dipertentangkan di publik akhirnya melenggang mulus menjadi Undang-undang.

Ada tiga UU dalam Omnibus Law yang telah diundangkan yakni RUU Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Omnibus Law hingga hari pengesahan menuai kontroversi dan banyak yang menolak karena dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Peringati HUT ke-75 TNI, Jokowi: Waspada, Karakter Baru Pertempuran di Masa Depan Bisa Menghancurkan

Hal itu pun yang diutarakan Fraksi PKS sejak rapat Baleg DPR hingga hari H pengesahan Omnibus Law.

“Fraksi PKS menolak UU Cipta Kerja yang menggunakan pendekatan sinkronisasi dan harmonisasi seharusnya metanarasinya sesuai dengan norma dalam konstitusi UUD 1945, sedangkan ini tidak. Masih banyak pasal-pasal yang masih bertentangan dengan norma itu,” ucap Mardani Ali, Anggota DPR RI Fraksi PKS, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada 5 Oktober 2020.

RUU Omnibus Law telah disetujui pada rapat paripurna sore ini setelah disahkan oleh badan legislasi DPR dan pemerintah, namun ada dua fraksi yang menolak yaitu PKS dan Demokrat.

Baca Juga: Tak Ingin Tumpukan Sampah Kali Blencong Terulang Lagi, Pemkab Bekasi Manfaatkan 'Kepiting Muara'

Mardani Ali Sera menyatakan bahwa kerja sebagai legislator dalam proses pembuatan aturan tidak boleh mengubah landasan filosofis undang-undang yang ada, terutama konstitusi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x