Arogan Tetap Sahkan UU Cipta Kerja, MUI: Kenapa Anggota DPR Kita Sekarang Seperti Ini?

- 6 Oktober 2020, 15:16 WIB
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. /ANTARA

PR BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Hanya dalam waktu kurun 5 bulan, tepat kemarin sore, Senin, 5 Oktober 2020, UU Ciptaker disahkan dalam rapat paripurna DPR setelah dibahas sejak Februari 2020.

Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi, melalui pandangan fraksi mini, telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN),  dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2020 

Pembahasan RUU Cipta Kerja memicu kontroversi. Meski dirundung penolakan dan demo besar-besaran serikat buruh di berbagai daerah, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU Cipta Kerja bahkan dipercepat menjadi Senin, 5 Oktober 2020.

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain: RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun demikian, RUU Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengutarakan pendapatnya dan merasa sangat kecewa terhadap keputusan DPR.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x