Pasal 79 Ayat 2.d UUK menyatakan:
Istirahat panjang sekurang-kurang 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja / buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja / buruh yang berhak lagi utas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan terus bekerja untuk setiap kelipatan masa kerja (enam) tahun.
Pada UU Cipta Kerja, menyerahkan regulasi yang terkait hak cuti panjang kepada perusahaan.
UU Cipta Kerja pun tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Pengusaha Harap Target Lapangan Kerja Tercapai
Cuti Haid
Pasal 81 UU Ketenagakerjaan mengatur pekerja/buruh perempuan bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama dan kedua pada saat haid.
Pada UU Cipta Kerja, menjadi tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan UU Cipta Kerja tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Cuti Hamil- Melahirkan
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran.