Kesejahteraan Buruh Terganggu, Catat UU Ketenagakerjaan vs UU Cipta Kerja Terkait Cuti dan Istirahat

- 6 Oktober 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi buruh yang melakukan aksi demo.
Ilustrasi buruh yang melakukan aksi demo. /KSPI

Pada UU Cipta Kerja tidak mencantumkan penghapusan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Muak dengan Kinerja DPR yang Sahkan UU Cipta Kerja, Warganet Berharap Bisa Gabung Sunda Empire 

Hak untuk Menyusui

Pasal 83 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja/ buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu bekerja.

Pada, UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasaan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut.

Cuti Menjalankan Ibadah Keagamaan

Pasal 80 UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Pada UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasaan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut.

Meski demikian pada pasal 153 ada aturan yang mengatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan pekerja dengan alasan: Menjalankan Ibadah, hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui anaknya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x