Ketua Baleg DPR Pastikan Korban Pertama UU Cipta Kerja Omnibus Law Adalah Para Birokrat

- 8 Oktober 2020, 16:27 WIB
Supratman Andi Agtas sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020.
Supratman Andi Agtas sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020. /YouTube/Najwa Shihab/

PR BEKASI - Acuhnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah pengesahan UU Cipta Kerja membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah selama ini aspirasi, harapan, dan keluh-kesah masyarakat tidak didengar?

Banyak anggapan bahwa DPR hanya berpura-pura tuli selama ini sampai pada akhirnya pengesahan dipercepat tanpa mementingkan kondisi yang masyarakat Indonesia hadapi saat ini?

Perlu diketahui, dalam pengesahan UU Cipta Kerja, pada Senin, 5 Oktober 2020, terdapat dua fraksi partai yang menolak, yaitu fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Tampilkan Citra sebagai City of Rendang, Payakumbuh akan Gelar Festival Marandang

Tujuh fraksi lainnya yang menerima UU tersebut, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN.

Dalam acara Mata Najwa bertajuk, "Mereka-Reka Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Disahkan, Kita Bisa Apa?" Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas buka suara terkait pengesahan UU tersebut.

"Saya yakinkan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa justru karena kita kali ini membahas sebuah undang-undang yang urgensinya luar biasa, seluruh masukan itu pasti kami dengar," tuturnya.

Baca Juga: Penumpangnya Kena Razia Karena Tak Pakai Masker, Pengendara Ojol Ini Pamer Alat Kelamin ke Satpol PP

Dia memastikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa jika memang RUU Cipta Kerja ini menjadi bencana, korban pertamanya bukanlah buruh tetapi para birokrat.

"Saya pastikan korban pertama Omnibus Law ini adalah para birokrat-birokrat yang selama ini menikmati kesenangan di dalam perijinan perusahaan, saya pastikan itu! dengan perijinan perusahaan yang kita buat di dalam omnibus law," ujarnya.

"Daerah-daerah, pembagian kekuasaan pemerintahan pusat dan daerah sama sekali gak ada yang dihilangkan, semua kewenangan di dalam Omnibus Law dibingkai dalam negara kesatuan negara republik Indonesia," katanya.

Baca Juga: Jaga Imunitas di Tengah Pandemi Covid-19, Menpora Ajak Anak Muda Lakukan Senam Sundul Langit

Mantan Dirut Perusahaan Daerah Kota Palu percaya, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini akan menjadi batu loncatan bagi negara Indonesia.

"Saya yakin dan percaya, sejarah akan membuktikan bahwa apa yang kita lahirkan hari ini lewat Omnibus Law akan menjadi tonggak baru yang lebih baik di Indonesia," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis, 8 Oktober 2020.

Supratman juga menegaskan sekali lagi bahwa DPR masih peduli dengan suara dan tanggapan publik, oleh karena itu dianggapnya bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law ini adalah jalan yang terbaik saat ini.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah