Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) yang menggunakan perahu karet RIB (Rubber Inflatable Boat) menuju KIA yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Namun, saat didekati, KIA tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut, dan menambahkan kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KRI John Lie-258.
Baca Juga: Kabar Duka, Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Meninggal Terpapar COVID-19
Proses pengejaran pun dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, KIA tersebut akhirnya dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.
"Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I," tutur Dato Rusman.
Abdul Rasyid menambahkan bahwa kapal berbendera Vietnam tersebut, beserta 6 ABK, dikawal menuju Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ramai Kabar Kominfo Akan Blokir Media Sosial, Warganet Sarankan Pakai VPN hingga Fitur Private DNS
KIA Vietnam tersebut pun diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, karena telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI secara ilegal.***