PR BEKASI – Undang-Undang (UU) Omnibus Law dinilai sebagai UU yang unik, termasuk dalam penamaannya dalam bahasa Indonesia yang disebut sebagai UU Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Parta Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah pada hari Jumat, 9 Oktober 2020.
Menurutnya, UU Cipta Kerja mengatur semua kegiatan perekonomian dan lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Tiga Hari Unjuk Rasa Omnibus Law, Warganet Ungkap Adanya Insiden Sepatu Hilang
"Siapa yang tidak mau lapangan kerja tercipta, siapa yang tidak mau bekerja, siapa yang tidak mau punya penghasilan, ngasih makan keluarga dan anak-anak. Siapa sih yang tidak mau, semuanya ingin kerja," tutur Fahri Hamzah, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Karena itu, dia mengharapkan pemerintah dapat lebih aktif memberitahukan kepada publik, terkait maksud dan tujuan baik UU Cipta Kerja ini, untuk membangun perekonomian yang kuat di tengah pandemi Covid-19.
"Sekali lagi tidak ada orang yang tidak mau kerja, tidak ada orang yang tidak ingin kehidupannya menjadi baik dengan bekerja dan terlibat dalam kegiatan perekonomian," ujar Fahri Hamzah.
Baca Juga: Kondisinya Berangsur Pulih, Donald Trump Diperbolehkan Tampil di Publik Mulai Besok
Sementara itu, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @fahrihamzah, dia menyampaikan pesan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD.