Baca Juga: Omnibus Law Cocok untuk Masa Depan Indonesia, BKPM: Bonus Demografi Usia Produktif pada Tahun 2035
"Sistem perwakilan rakyat harus segera dibebaskan dari tumpangan kepentingan, selain aspirasi rakyat itu sendiri," tutur Fahri Hamzah melanjutkan.
Terakhir, dia menuturkan bahwa kebuntuan dan kemarahan tidak boleh semata-mata didekati dengan kacamata hukum, tapi juga sistem politik nasional, khususnya perwakilan.***