Jadi, tak heran bila di lapangan banyak ditemukan pengunjuk rasa yang tidak memahami pasal-pasal di dalam UU Cipta Kerja.
“Mereka hanyalah massa mengambang yang dimobilisasi untuik menyerang pemerintah. Kelompok ini yang secara pragmatis direkrut dan dimobilisasi untuk terlibat dalam aksi anarkis,” ujarnya.***