Tak Ingin Hal yang Sama Terulang, Dewan Pers Keluarkan Sikap Resmi Atas Kekerasan Oknum Kepolisian

- 14 Oktober 2020, 06:11 WIB
Ketua Dewan Pers Indonesia, Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers Indonesia, Mohammad Nuh. /ANTARA/Devi Nindy

PR BEKASI - Kekerasan yang dialami oleh beberapa jurnalis pada saat meliput demonstrasi UU Cipta Kerja, membuat Dewan Pers bergerak untuk melakukan langkah antisipasi agar hal yang sama tidak terulangi kembali.

Dewan Pers meminta pihak Kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi atas kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di berbagai daerah.

"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa 13 oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Nuh mengatakan, Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demonstrasi 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Sedang Viral, Ini Alasan Game Among Us Wajib Dicoba oleh Anda 

Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berikut enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan untuk melindungi para wartawan:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika masih ada yang ditahan dan memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x