Tak Ingin Hal yang Sama Terulang, Dewan Pers Keluarkan Sikap Resmi Atas Kekerasan Oknum Kepolisian

- 14 Oktober 2020, 06:11 WIB
Ketua Dewan Pers Indonesia, Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers Indonesia, Mohammad Nuh. /ANTARA/Devi Nindy

3. Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum."

Dalam konteks itu, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Positif Covid-19, Cristiano Ronaldo Sempat Swafoto Bersama Pemain Timnas Portugal di Meja Makan 

4. Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

5. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

6. Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: Resep Tingkatkan Imunitas Tubuh di Pagi Hari, Terapkan 5 Rutinitas Ini Agar Hidup Bahagia 

Dewan Pers mengingatkan agar senantiasa disiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.

Perusahaan Pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah