Tak Ingin Hal yang Sama Terulang, Dewan Pers Keluarkan Sikap Resmi Atas Kekerasan Oknum Kepolisian

- 14 Oktober 2020, 06:11 WIB
Ketua Dewan Pers Indonesia, Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers Indonesia, Mohammad Nuh. /ANTARA/Devi Nindy

PR BEKASI - Kekerasan yang dialami oleh beberapa jurnalis pada saat meliput demonstrasi UU Cipta Kerja, membuat Dewan Pers bergerak untuk melakukan langkah antisipasi agar hal yang sama tidak terulangi kembali.

Dewan Pers meminta pihak Kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi atas kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di berbagai daerah.

"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa 13 oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Nuh mengatakan, Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demonstrasi 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Sedang Viral, Ini Alasan Game Among Us Wajib Dicoba oleh Anda 

Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berikut enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan untuk melindungi para wartawan:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika masih ada yang ditahan dan memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

3. Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum."

Dalam konteks itu, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Positif Covid-19, Cristiano Ronaldo Sempat Swafoto Bersama Pemain Timnas Portugal di Meja Makan 

4. Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

5. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

6. Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: Resep Tingkatkan Imunitas Tubuh di Pagi Hari, Terapkan 5 Rutinitas Ini Agar Hidup Bahagia 

Dewan Pers mengingatkan agar senantiasa disiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.

Perusahaan Pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah