Sebelum mengakses layanan ini, pastikan kamu sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Misalnya, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Baca Juga: Stafus Kemnaker Paparkan Kepentingan Buruh yang Ada di UU Cipta Kerja
Sementara, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.
Untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum.
Baca Juga: Ratusan Pendemo Diamankan karena Diduga Anarkis, Polri: Dua Diantaranya Siswa SD
Adapun untuk perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan di lima titik lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta.
Selain itu, untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.***