Bappenas Ingatkan Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan dalam Pembukaan Destinasi Wisata

- 14 Oktober 2020, 17:07 WIB
Candi Borobudur.
Candi Borobudur. /Kemenparekraf

Subandi menambahkan reformasi sistem kesehatan sebagai prioritas pembangunan kesehatan yang mencakup delapan area juga harus diselaraskan dengan rencana pembangunan kesehatan daerah.

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan reaktivasi pasar wisatawan domestik dengan membuka kembali beberapa destinasi pariwisata super prioritas.

Baca Juga: Kabar Gembira, 20 Persen Warga Bekasi Akan Dapat Vaksin Covid-19 Bulan Depan

Destinasi pariwisata tersebut meliputi beberapa tempat seperti Candi Borobudur, Yogyakarta, dan Candi Prambanan.

Pemerintah juga telah menyiapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur, Yogyakarta, dan Prambanan.

Hal ini akan dijadikan sebagai pedoman kementerian/lembaga dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pariwisata terpadu di Borobudur dan sekitarnya.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Pilkada 2020, Komisioner KPU Sebutkan 13 Benda yang Wajib Ada di Setiap TPS

Rencana induk ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan dan infrastruktur dasar pariwisata, meningkatkan perekonomian masyarakat lokal dari pembangunan pariwisata, dan mendorong kualitas investasi pemerintah dan swasta di tiga tempat tersebut.

Rencana induk itu meliputi pengaturan tata ruang, peningkatan aksesibilitas menuju tempat wisata, pengemasan baru dalam penyelenggaraan kegiatan, peningkatan promosi pariwisata, penyiapan SDM pariwisata, pelestarian SDA, pengembangan sosial budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pelaksanaan rencana induk ini juga telah disesuaikan dengan fokus pembangunan pariwisata sesuai arahan Presiden dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x