Adu Argumen Omnibus Law di Mata Najwa, Menkominfo: Kalau Menurut Pemerintah Hoaks, Ya Hoaks

- 15 Oktober 2020, 12:51 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. /Dok. Kominfo/

Perdebatan keduanya dimulai ketika Asfin diminta Najwa Shihab mengemukakan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja.

Asfin kemudian memberikan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap dengan pasal per pasalnya. Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena disinformasi ini.

Baca Juga: Tanggapi Mosi Tidak Percaya, TB Hasanuddin: Seperti 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'

"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoaks, Asfin menegaskan.

Baca Juga: Antisipasi Banjir Jakarta, Pemprov Latih 113 Petugas Operasikan Genset dan Teknik Penopingan Pohon

Asfinawati kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Namun, harus ditinjau secara detail.

"Misal, outsorching dihapus. Tidak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa," tuturnya

Mendengar ucapan tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate tampaknya tidak terima. Ia melihat acara Mata Najwa hanya membahas masalah teknis.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x