Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Asrama dan Hotel, Oknum TNI Ini Langsung Dipecat

- 15 Oktober 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi hubungan sesama jenis.
Ilustrasi hubungan sesama jenis. /Pixabay/

PR BEKASI - Praka PW, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) telah dipecat oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang, usai terbukti melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual).

Tak hanya dipecat, Praka PW juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu penjara satu tahun.

Dalam surat putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH, dan Mayor Chk Victor Virgianthara Taunay SH, menyatakan, oknum TNI tersebut bersalah dan mendapat hukuman penjara.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana yang Cocok untuk Para Pemula, Bisa Bayar Lewat ShopeePay

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun," demikian bunyi pernyataan tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020.

"Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," kata hakim melanjutkan.

Disebutkan, penyimpangan seksual ini bermula ketika Praka PW berkenalan dengan Pratu MS lewat jejaring media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp pada Agustus 2017 silam.

Baca Juga: Sejarah Cuci Tangan, Praktik Kebersihan yang Sempat Ditolak Dokter

Selama saling mengenal, keduanya itu telah menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali. Pertama kali, ia melakukannya itu di asrama Praka PW.

Selanjutnya, mereka kembali melakukan hubungan tersebut pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati yang berada kawasan Semarang.

Berikutnya, hubungan ini kembali mereka lanjutkan setelah dua tahun kemudian atau tepatnya pada Febuari dan Mei 2019. Lokasi yang mereka gunakan untuk melakukan hal tersebut yakni di asrama pada waktu awal mereka melakukannya.

Baca Juga: Hari Cuci Tangan Sedunia bukan Ditetapkan karena Adanya COVID, Begini Awal Mulanya

Tak hanya dengan Pratu MS saja, Praka PW juga pernah melakukan hubungan seksual menyimpang ini dengan Sertu W dan dan Pratu WK. Aktivitas homoseksual yang dilakukan Praka PW ini diketahui pada awal Agustus 2019.

Lalu, pada November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Dari hasil pemeriksaan tersebut memastikan, Praka PW memiliki orientasi biseksual di dalam jiwanya.

Dalam amar putusan tersebut, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan hukuman terhadap Praka PW. Adapun yang meringankan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Viral Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Polda Metro Jaya Ikut Terlibat Penyelidikan

Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lalu, untuk hal yang memberatkan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis.

Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD khususnya kesatuannya di mata masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Harga Vaksin Sinovac di RI Dikabarkan 1.000 Persen Lebih Mahal daripada di Brazil

Ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.

Keempat, perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Kelima, perbuatan terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: Curi Artefak dari Pompeii, Turis Ini Mengaku Kena Kutukan Kanker Payudara Selama 15 Tahun Terakhir

"Tetapi dengan pemidanaan tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini." tulis kutipan itu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x