KAMI Medan Ditangkap Terkait Demo Rusuh, Polisi Temukan Adanya Skenario Kerusuhan Seperti Tahun 1998

- 16 Oktober 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi demo Tolak UU Cipta Kerja.
Ilustrasi demo Tolak UU Cipta Kerja. /Istimewa

PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat Indonesia.

Akibatnya aksi demo menolak UU Cipta Kerja terjadi di beberapa wilayah Indonesia hingga berakhir rusuh, para demonstran pun ditangkap aparat kepolisian.

Salah satu aksi demo yang berakhir rusuh terjadi di Gedung DPRD Sumatra Utara, Medan pada 8 Oktober 2020 lalu. Para demonstran terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang mengusung penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Menurut keterangan Mabes Polri, pihaknya menemukan adanya skenario membuat kerusuhan seperti 1998 pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Medan.

Baca Juga: Ada Kekhawatiran Prabowo Subianto Akan Ditangkap di AS, Senator: Deplu Seharusnya Tolak Visanya 

"Temuan ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam grup WhatsApp Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Argo mengungkapkan bahwa ada empat tersangka yang terkait dengan aksi demo rusuh di Medan, mereka adalah KA, JG, NZ, dan WRB.

Tak hanya itu, keempat tersangka itu juga tergabung dalam grup yang sama, yakni KAMI Medan, sekaligus menjadi admin grup KAMI Medan.

Argo menjelaskan, para tersangka mencoba membuat skenario kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 1998.

"Dia (JG) menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko Tiongkok dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," kata Argo.

Baca Juga: Harga Kopi Gayo Anjlok, Petani Tagih Jokowi: Pemerintah Tidak Ada Keseriusan 

Argo mengatakan, selain menyimpan bukti percakapan di WhatsApp KAMI Medan, polisi juga mendapatkan bukti lain seperti bom molotov dan pylox.

Atas perbuatannya, polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x