Vaksin Corona Tuai Polemik Halal atau Tidak, Ma'ruf Amin Sebut Boleh Digunakan Jika Darurat

- 16 Oktober 2020, 21:26 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac.
Ilustrasi vaksin Sinovac. /PMJ News

"Tapi andaikata itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak digunakan akan menimbulkan kebahayaan, menimbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal. Tapi secara darurat dengan penetapan bahwa boleh digunakan karena darurat," kata Ma'ruf yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurut Ma'ruf, kondisi darurat tetap harus diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga yang memiliki otoritas penerbitan sertifikasi halal.

Baca Juga: Perankan Tokoh Asisten dr Boyke di Sitkom Terbaru, Anya Geraldine Akui Tertarik Jadi Seksolog

"Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan MUI. Dan memang artinya kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu kan enggak jadi masalah. Tapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas," ujar dia. 

Ia juga memastikan MUI terlibat aktif dalam proses pengadaan vaksin corona yang dilakukan pemerintah. MUI juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya vaksinasi ini. 

"Untuk vaksin saya sudah minta dilibatkan dari perencanaan, pertimbangan kehalalan vaksin, auditnya di pabrik. Bahkan sekarang lagi kunjungan di RRT, kemudian akan terus terlibat dalam sosialisasikan ke masyarakat luas. Saya kira MUI sudah terlibat sejak awal," ucap dia. 

Baca Juga: Tiga Tahun DKI Jakarta di Tangan Anies Baswedan, Gerindra Beri Apresiasi dengan Catatan

Sebelumnya, tim inspeksi yang terdiri dari Bio Farma, BPOM, Kemenkes, dan MUI telah berangkat ke China pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Kunjungan ini untuk mengecek kualitas produksi dan kehalalan vaksin Sinovac dan Cansino.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x