Temukan 3 Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran di Cirebon, Kepala BP2MI Menitikkan Air Mata

- 18 Oktober 2020, 06:28 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. /Dok. BNPB Indonesia

PR BEKASI - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek penampungan ilegal calon pekerja migran di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Seperti diketahui, penampungan yang ditemukan tidak resmi atau ilegal karena perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada calon pekerja migran.

Menurut, Kepala BP2MI Benny Rhamdani penggerebekkan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya Guru Sejarah di Prancis, Charlie Hebdo: Intoleransi Telah Lewati Ambang Batas 

Ia mengatakan bahwa tempat penampungan tersebut tidak masusiawi dan atas penemuan ini akan terus diusut tuntas.

"Tempat penampungan ini tidak layak dan tidak manusiawi," kata Benny Rhamdani di Cirebon, Sabtu malam, 17 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Benny Rhamdani mengatakan penampungan calon pekerja migran ilegal yang berada di tiga lokasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bisa dikatakan sangat tidak layak.

Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Desak Jokowi Terbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja, 4 Alasan Berikut Diperjuangkan ASPEK

Karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di tempat penampungan pekerja migran ilegal kondisinya sangat memprihatinkan.

Dia menjelaskan bahwa penampungan tersebut sangat kotor dan juga bau, bahkan ada yang harus diisi lebih dari 10 orang, padahal lahannya juga sangat sempit.

"Kami juga prihatin tempat penampungan dalam keadaan yang sangat tidak layak, kotor serta bau," ujarnya.

Benny menambahkan dari tiga lokasi yang dijadikan penampungan ilegal, terdapat 25 calon pekerja migran yang diduga kuat ilegal dan mereka ditempatkan di tempat tidak layak.

Baca Juga: Hasil Survei: Anak Perempuan Lebih Rentan Mengalami Depresi Selama Pandemi, Apa Sebabnya? 

Padahal , mereka yang tinggal tersebut telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit, bahkan harus membayar kisaran Rp40 juta sampai Rp50 juta.

"Mereka rata-rata diminta Rp40 juta sampai Rp50 juta itu baru sementara," katanya.

Dalam penggerebekkan tersebut, puluhan calon pekerja migran ditempatkan di rumah yang memang sangat sempit dan kotor.

Melihat kondisi tersebut Kepala BP2MI juga sempat menitikkan air mata ketika menjelaskan dan melihat secara langsung penampungan ilegal yang berasa di Desa Karangasem, Kabupaten Cirebon.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x