Serikat Pekerja Global Kritik UU Cipta Kerja, ASPEK Desak Jokowi Keluarkan PERPPU Pembatalan

- 18 Oktober 2020, 06:55 WIB
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat. /RRI

PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja hingga kini masih menerima penolakan dari sebagian besar masyarakat Indonesia.

Tidak hanya dari kalangan buruh, kelompok mahasiswa pun dengan tegas menolak adanya undang-undang tersebut dan berencana akan melakukan aksi demo menolak UU Cipta Kerja berulang kali hingga pemerintah membatalkan pengesahan undang-undang tersebut.

Respons yang sama juga datang dari Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, mereka meminta kebijaksanaan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Pollycarpus Budihari Priyanto, KASUM Tagih Keseriusan Pemerintah Tuntaskan Kasus Munir

ASPEK Indonesia menuntut Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan undang-undang tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangannya, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Menurutnya, ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan Jokowi terkait pentingnya Perppu tersebut.

Pertama, pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut sejak awal proses legislasi, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan telah memicu kontroversi dan kritik dari banyak elemen masyarakat.

Baca Juga: Komentari Masih Adanya Aksi Demo Tolak UU Ciptaker, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Saja, Susah Amat!

Selain itu, dalam setiap prosesnya, UU Cipta Kerja juga minim partisipasi publik dan tidak melibatkan unsur tripartit sejak awal penyusunan.

Tak hanya itu, isi UU Cipta Kerja juga hanya menguntungkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat.

"Kedua, nyata telah terjadi penolakan baik saat masih RUU maupun setelah pengesahan UU Cipta Kerja, yang semakin meluas dari berbagai elemen masyarakat. Secara umum kami menilai bahwa UU Cipta Kerja hanya mementingkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat," kata Mirah Sumirat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Minggu, 18 Oktober 2020.

Mirah Sumirat mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara terburu-buru dan dipaksakan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Disebut Berbalik Arah Karena Puji UU Cipta Kerja, KAMI Beri Penjelasan

Bahkan ketika pengesahan, anggota DPR tidak menerima draf final RUU Cipta Kerja yang disahkan.

Kemudian, proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja juga telah menjadi sorotan dunia internasional.

Akibat minimnya keterlibatan publik dalam penyusunan hingga pembahasan itu membuat asosiasi pekerja internasional ikut menyoroti undang-undang tersebut.

Council of Global Unions yang terdiri dari International Trade Union Confederation (ITUC), UNI Global Union, IndustriAll, BWI, ITF, EI, IFJ, IUF, PSI selaku konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat dunia, bersama federasi serikat pekerja internasional dan organisasi serikat pekerja dari berbagai negara, antara lain Japanese Trade Union Confederation (JTUC-Rengo), Central Autónoma de Trabajadores del Peru, FNV Netherlands, Memur-Sen Turky, juga sudah mengirimkan surat kepada Jokowi.

Baca Juga: Temukan 3 Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran di Cirebon, Kepala BP2MI Menitikkan Air Mata

Mirah Sumirat mengatakan, inti surat tersebut adalah menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Karena telah menimbulkan ancaman bagi proses demokrasi, serta menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, komunitas serta lingkungan.

Organisasi serikat pekerja internasional juga prihatin bahwa prosedur dan substansi UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan hak asasi manusia di Indonesia dan hukum hak asasi manusia internasional.

"Beberapa catatan itu tentunya harus menjadi perhatian Presiden, agar upaya pemulihan ekonomi khususnya di masa pandemi dapat menjadi lebih prioritas," kata Mirah Sumirat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x