PR BEKASI – Pendeta Yeremia Zanambani dilaporkan meninggal dunia akibat ditembak Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Hipadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada 19 September 2020.
Terkait hal tersebut, keluarga almarhum Pendeta (Pdt) Yeremia Zanambani meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendampingi proses autopsi.
Komnas HAM menemukan peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua, tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rentetan peristiwa lain yang terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Tidak Ingin Disebut Menghilang, Menkes Terawan Segera Beri Keterangan Terkait Penanganan Covid-19
"Terkait dengan peristiwa kematian Pendeta Yeremia, Komnas HAM menemukan fakta bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada 18 Oktober 2020.
Sebanyak 18 kasus yang terjadi di Intan Jaya dikatakannya melengkapi kasus kematian Pendeta Yeremia dilihat dari lokasi kejadian yang sama serta adanya persoalan serius dalam waktu cukup pendek.
Dari tinjauan ke lokasi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan saksi-saksi dan para pihak, Komnas HAM mendapatkan berbagai keterangan, bukti, dan informasi pendukung semakin terangnya peristiwa tersebut.
Choirul Anam menuturkan bukti yang didapat antara lain berupa lubang peluru berbagai ukuran yang ada di lokasi penembakan.
Baca Juga: Meski Dihujani Meriam Air, Demonstran Berhasil Kecoh Polisi dengan Berkumpul di Pusat Kota Thailand