"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," ucapnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Baca Juga: Kemendikbud dan IPB Dorong Masyarakat Ubah 'Mindset' Petani Pekerja Menjadi Petani 'Entrepreneur'
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.
Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren.***