“Itu bukan jamuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat.
Hari menjelaskan, pelaksanaan penyerahan tahap II itu secara kebetulan bertepatan dengan jam makan siang. Pemberian makan siang sudah selayaknya dilakukan, namun sesuai situasi dan kondisi.
“Dalam proses pelaksanaan tahap II, baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi,” tuturnya.
Sebagai informasi, dugaan terkait adanya perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra berawal dari unggahan foto di Facebook milik kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.
Baca Juga: Cek Fakta: Said Aqil Siradj Dikabarkan Telah Mengatakan Jokowi Adalah Cucu Kandung Nabi Musa
Petrus saat itu mengunggah foto momen saat Kejari Jakarta Selatan menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri di akun Facebook pribadinya.
“Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua – istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan,” tulis Petrus.***