Polemik Dua Jenderal Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang, Kejagung Buka Suara

- 19 Oktober 2020, 20:43 WIB
Kejari Jaksel Anang Supriatna beri jamuan makan siang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Kejari Jaksel Anang Supriatna beri jamuan makan siang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. /PMJ News

PR BEKASI - Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan jamuan makan siang untuk tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna.

Jamuan dilakukan saat penyerahan berkas perkara kasus suap red notice Djoko Tjandra yang melibatkan dua Jenderal tersebut.

Menanggapi hal ini, Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga: Lakukan Tindakan Asusila pada Pelangganya karena Terharu, Pelaku: Hawa Nafsu Saya Sedang Tinggi

“Secepatnya agar masyarakat dapat respons yang cepat dan akurat,” ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 19 Oktober 2020.

Menurut Barita, semua tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Artinya, tidak dibenarkan apabila ada perlakuan istimewa yang diduga dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan terhadap jenderal dan pengusaha tersebut.

“Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law,” ucapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal jamuan makan siang ini. Kejagung menyebut hal itu bukan didefinisikan sebagai ‘jamuan’.

Baca Juga: Sebabkan Infeksi Usus Akut, Kasus Norovirus Seperti di Tiongkok Perlahan Masuk Indonesia

“Itu bukan jamuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat.

Hari menjelaskan, pelaksanaan penyerahan tahap II itu secara kebetulan bertepatan dengan jam makan siang. Pemberian makan siang sudah selayaknya dilakukan, namun sesuai situasi dan kondisi.

“Dalam proses pelaksanaan tahap II, baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi,” tuturnya.

Sebagai informasi, dugaan terkait adanya perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra berawal dari unggahan foto di Facebook milik kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.

Baca Juga: Cek Fakta: Said Aqil Siradj Dikabarkan Telah Mengatakan Jokowi Adalah Cucu Kandung Nabi Musa

Petrus saat itu mengunggah foto momen saat Kejari Jakarta Selatan menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri di akun Facebook pribadinya.

“Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua – istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan,” tulis Petrus.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x