Karena menurutnya, itu merupakan hak konstitusionalnya.
“Marilah kita manfaatkan ruang hukum yang sudah diberikan oleh konstitusi kita. Masih ada Mahkamah Konstitusi. Ini untuk melindungi saudara kita yang kemungkinan terpapar COVID-19 dalam demo,” kata Rahmad.
Baca Juga: Tanggapi Usulan Fatwa Masa Jabatan Presiden Selama 7-8 Tahun, Irma Suryani: Saya Kira Sah-sah Saja
Diketahui, sejak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagian elemen masyarakat menyatakan penolakannya dengan melakukan demonstrasi.
Kebijakan tersebut dinilai hanya akan menguntungkan para pengusaha saja, selain itu mereka juga sangat menyayangkan cara yang ditempuh DPR RI dalam memutuskan suatu kebijakan di tengah pandemi COVID-19 ini.
Karena, mereka menilai bahwa tidak memprioritaskan hal yang seharusnya lebih diutamakan untuk menjadi perhatian pemerintah pada saat ini.***