Dengan reformasi tersebut, diketahui pemerintah menargetkan bisa menekan biaya logistik dari 23,5 persen menjadi 17 persen dari PDB.
Penataan yang dilakukan dalam sistem NLE ini merupakan proses bisnis yang dirapikan dan disederhanakan melalui layanan pemeriksaan terpadu melalui single submission, layanan pelabuhan, dan perizinan.
Baca Juga: Cek Fakta: PT Angkasa Pura I Dikabarkan Buka Lowongan Pekerjaan Besar-besaran untuk Sejumlah Posisi
NLE juga menjadi platform bagi pelaku usaha bidang transportasi, shipping, kepelabuhan, pergudangan, dan depo sehingga tidak terjadi proses yang berulang.
Dalam realisasinya, NLE ini melibatkan kerja sama Kemenkeu, Kemenhub dan Kemendag dengan asosiasi usaha terkait.
Kemudian, sistem NLE ini juga menyangkut sistem pembayaran dan perbankan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Hari Osteoporosis Sedunia, Sayang Tulang Anda dengan 7 Cara Cegah Tulang Keropos Berikut Ini
Sistem NLE ini juga menyangkut sistem pembayaran dan perbankan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, penataan NLE meliputi pengelolaan tata ruang di pelabuhan utama, penempatan depo container, dan pembentukan inland consolidation center dengan kerja sama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan.
Adapun efisiensi yang timbuh dari sistem NLE ini adalah mulai dari biaya dan waktu yang bisa ditekan di antaranya berasal dari proses perizinan, pemesanan truk, pemeriksaan, hingga pengangkutan.