Selain itu, setiap buruh dilengkapi dengan cairan pencuci tangan, hingga wajib mengenakan masker.
Buruh yang berasal dari sejumlah pabrik di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur akan bergabung di Jalan Merdeka Selatan untuk menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Setahun Rezim Jokowi-Ma'ruf Amin, Pemerintah Tekan Biaya Logistik demi Wujudkan Indonesia Maju 2045
Aliansi GSBI terdiri atas Gerakan Reforma Agraria, Pemuda Baru Indonesia, hingga Serikat Perempuan Indonesia.
Terdapat tujuh tuntutan massa yang akan disuarakan dalam aksi mereka, yakni menolak Omnibus Law UU Ciptaker, segera membebaskan tanpa syarat seluruh rakyat yang ditangkap, dan hentikan penganiayaan terhadap rakyat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Kemudian, berikan kompensasi dan jaminan keselamatan rakyat terdampak pandemi Covid-19 dengan pelayanan serta akses kesehatan gratis dan berkualitas.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Para Relawan, TNI AL Adakan Seleksi Prajurit dari Relawan Covid-19 di Wisma Atlet
Massa juga menuntut kenaikan upah buruh pada tahun 2021, sesuai dengan kebutuhan hidup ril buruh dan keluarganya.
Terakhir, hapuskan praktik riba di pedesaan, dan perbaiki harga komoditas serta harga keperluan hidup kaum tani dan rakyat Indonesia.***