Aksi Penolakan Omnibus Law Kembali Digelar, Buruh Bentuk Formasi Jaga Jarak di Tengah Aksi

- 20 Oktober 2020, 15:20 WIB
Massa GSBI membentuk formasi jaga jarak di tengah aksi lanjutan penolakan UU Ciptaker di Jalan Merdeka Selatan.
Massa GSBI membentuk formasi jaga jarak di tengah aksi lanjutan penolakan UU Ciptaker di Jalan Merdeka Selatan. /ANTARA/Andi Firdaus/

PR BEKASI – Aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja kembali berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2020 siang.

Selama menggelar aksinya di Jakarta Pusat, para demonstran dari Aliansi Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) membentuk formasi jaga jarak.

Suja Supriadi selaku Koordinator GSBI mengatakan bahwa hal tersebut telah disepakati oleh massa buruh sejak awal.

Baca Juga: Pemberian Upah Pekerja di Bidang Baru, Pengamat: UU Ciptaker Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja

"Dari awal pembahasan rencana aksi, kita semua sudah sepakat untuk konsisten pada protokol kesehatan. Jangan sampai ada yang tertular Covid-19," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Terdapat sekitar 200 massa buruh GSBI yang berkumpul di depan Museum Nasional Jalan medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Mereka membentuk empat lajur barisan, dengan jarak 1.5 sampai 2 meter per orang untuk mengantisipasi penularan.

Baca Juga: Antisipasi Membludaknya Massa Aksi Menolak Omnibus Law, 10 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

"Sebisa mungkin kita akan jaga formasi ini saat bergabung dengan massa lainnya di Menara Pandang, istana Merdeka," ujar Suja Supriadi.

Selain itu, setiap buruh dilengkapi dengan cairan pencuci tangan, hingga wajib mengenakan masker.

Buruh yang berasal dari sejumlah pabrik di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur akan bergabung di Jalan Merdeka Selatan untuk menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Setahun Rezim Jokowi-Ma'ruf Amin, Pemerintah Tekan Biaya Logistik demi Wujudkan Indonesia Maju 2045

Aliansi GSBI terdiri atas Gerakan Reforma Agraria, Pemuda Baru Indonesia, hingga Serikat Perempuan Indonesia.

Terdapat tujuh tuntutan massa yang akan disuarakan dalam aksi mereka, yakni menolak Omnibus Law UU Ciptaker, segera membebaskan tanpa syarat seluruh rakyat yang ditangkap, dan hentikan penganiayaan terhadap rakyat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Kemudian, berikan kompensasi dan jaminan keselamatan rakyat terdampak pandemi Covid-19 dengan pelayanan serta akses kesehatan gratis dan berkualitas.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Para Relawan, TNI AL Adakan Seleksi Prajurit dari Relawan Covid-19 di Wisma Atlet

Massa juga menuntut kenaikan upah buruh pada tahun 2021, sesuai dengan kebutuhan hidup ril buruh dan keluarganya.

Terakhir, hapuskan praktik riba di pedesaan, dan perbaiki harga komoditas serta harga keperluan hidup kaum tani dan rakyat Indonesia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x