Selain itu, Basuki Tjahaja Purnama juga terkendala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti yang telah diungkapkan oleh Mahfud MD sebelum ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Baca Juga: Ruang Tamu Berada di Indonesia dan Dapur di Malaysia, Desain Interior Rumah Ini Viral di Medsos
“Waktu itu Mahfud MD sebagai pakar hukum mengatakan, (Ahok) tak bisa jadi Presiden karena alasan hukum,” tutur Ujang Komarudin.
Sebelumnya, dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan di Youtube pada tahun 2018 silam, Mahfud MD sempat menegaskan bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut adalah karena dia sempat dihukum selama dua tahun penjara, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih.
Baca Juga: NasDem Apresiasi Usulan Fatwa MUI terkait Penambahan Masa Jabatan Presiden Menjadi 7-8 Tahun
Mahfud MD pun menegaskan bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat dijadikan sebagai menteri.
Sebagai informasi, dalam sebuah unggahan di kanal Youtube milik seniman Butet Kartaredjasa bertajuk “Kalau Ahok Jadi Presiden, Apa yang Dilakukan”, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa semua orang pasti memiliki kesalahan.
Namun, jika dirinya menjadi Presiden RI, maka anak koruptor sekalipun dapat masuk ke jajaran birokrasi, asalkan sudah menyatakan komitmen untuk jujur dalam bekerja.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI