Omnibus Law Disahkan, FRI : Ini Pengkhianatan Terstruktur melalui Penyanderaan Institusi Publik

- 22 Oktober 2020, 18:40 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Ditambah lagi, penelusuran rekam jejak menemukan sebagian dari barisan aktor ini pernah tercatat sebagai tim sukses dan tim kampanye pada pilpres 2019 lalu.

Hal ini merupakan pengkhianatan terstruktur yang telah terjadi melalui penyanderaan institusi publik dan regulasinya, sehingga keduanya berubah menjadi alat untuk menguntungkan kepentingan segelintir orang.

Baca Juga: Amerika Minta Izin Isi Bahan Bakar di Indonesia untuk Mata-matai Tiongkok, Retno Marsudi Buka Suara

Dalam laporan ini menyebutkan bahwa berbagai dampak negatif baik secara lingkungan, ekonomi, sosial, adalah konsekuensi logis dari aturan yang berat sebelah ini dan memperparah kondisi yang ada.

Oleh karena itu, FRI bersama Koalisi Bersihkan Indonesia dalam laporannya menyatakan bahwa tidak ada jalan lain selain cabut dan batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR harus mendengarkan peringatan berbahaya dari berbagai kalangan masyarakat yang sudah sejak awal disuarakan untuk menghindari dampak negatif yang membahayakan bangsa ini.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x