Ilustrasi pendakian gunung di Gunung Gede Pangrango. /Antara/Budiyanto
Menurut mereka, kedua orang tersebut secara langsung dan berani dinilai telah melanggar SOP pendakian dan hukum ada yang berlaku di area taman nasional yang selama ini dianggap warga sebagai tempat yang sangat disakralkan dalam kearifan lokal masyarakat sekitar dan Jawa Barat.
"Selama ini warga dan pendaki yang benar-benar mencintai dan merasa memiliki Gunung Gede-Pangrango, bersama-sama menjaga kelestarian dan menerapkan kearifan lokal saat berada di area taman nasional," kata Eko Wiwid Arengga.
Sebelumnya Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, berkoordinasi dengan kepolisian guna mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan dua orang pendaki tersebut.
Kepala Balai Besar TNGGP, Wahju Rudianto dalam suratnya mengatakan dua orang pendaki tersebut. yang dinilai melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional.
"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau Pornografi, namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional," katanya
Pihak TNGGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial.