Waspadai Peredaran NPS di Indonesia, BNN: 13 Kali Lebih Berbahaya dari Narkoba yang Pernah Ada

- 24 Oktober 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi: BNN menyebut NPS memiliki efek 13 kali lebih berbahaya dari narkoba bisa.
Ilustrasi: BNN menyebut NPS memiliki efek 13 kali lebih berbahaya dari narkoba bisa. /PIXABAY/

PR BEKASI - Saat ini, di Indonesia telah beredar narkotika jenis baru dengan nama New Physicoactive Subtance (NPS).

Dikutip dari Alcohol and Drug Foundation, NPS adalah narkoba sintetis yang dirancang menyerupai obat-obatan yang sudah ada sebelumnya, seperti ganja, kokain, ekstasi, dan LSD.

NPS dibuat oleh produsennya dengan cara mengubah dan juga mengembangkan zat kimia baru.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Panjang, KAI Tambah Perjalanan Kereta Api Sebanyak 13 Persen

Tujuannya, agar barang terlarang tersebut tetap aman beredar, tanpa harus dicurigai pihak berwenang dan dilarang oleh hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika jenis baru tersebut.

Deputi Pencegahan BNN, Irjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, narkotika bernama NPS itu memiliki tingkat bahaya yang berkali-kali lipat, jika dibandingkan dengan narkotika jenis lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Dinkes DKI Jakarta Dikabarkan Buka Pendataan Imunisasi Covid-19

"Kewaspadaan akan narkotika harus lebih di tingkatkan. Karena ada narkotika jenis baru atau New Physicoactive Substance. NPS ini lebih dikenal dengan narkoba sintetis," kata Irjen Pol Anjan Pramuka Putra di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Menurutnya, NPS memiliki tingkat bahaya sebanyak 13 kali lipat lebih berbahaya dari narkoba yang pernah ada selama ini.

"Kalo empat tahun lalu bicara narkoba hanya ganja, heroin, kokain, ekstasi, petamin. Tetapi sekarang yang lebih bahaya adalah munculnya NPS. Ini sangat membahayakan, yaitu 13 kali lebih berbahaya dari narkoba yang ada," katanya.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Lakpesdam PBNU: Dia Seringkali Menyebar Kebencian Kepada NU

Dia menjelaskan, dampak penggunaan narkoba berjenis sintetis ini bisa berpengaruh hingga kurun waktu satu hari.

"Kalo masih ingat ada tembako gorila (sintetis juga) yang digunakan oleh seorang oknum dari salah satu maskapai, yang bersangkutan sore hari menggunakan tembako gorila, ternyata pengaruhnya sampe pagi pun masih berpengaruh," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, narkotika tersebut bahkan belum terdaftar sebagai jenis obat-obatan yang dilarang karena memiliki zat berbahaya di Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Seolah Tak Ingin Kalah dari Meggy Wulandari, Kiwil Dikabarkan Menikah Lagi dengan Janda Bandung

"Narkotika jenis baru atau New Physicoactive Substance ini, belum terdaftar dalam peraturan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan)." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah